Pernahkah pembaca mendengar istilah yayasan?
Sudahkah pembaca memahami makna dari yayasan? Jika belum, mari simak artikel
ini ya! Selamat membaca 😊
Pengertian
Yayasan
Yayasan
ialah suatu organisasi atau badan hukum yang didirikan dengan maksud dan tujuan
yang bersifat sosial, keagamaan, serta kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai
anggota dan didirikan dengan memperhatikan dan mengikuti persyaratan formal menurut
UU Nomor 28 tahun 2004 dan UU Nomor 16 Tahun 2001. Mendirikan sebuah yayasan
membutuhkan akta notaris serta harus memiliki status badan hukum. Hal ini
dikarenakan yayasan adalah badan hukum resmi yang membutuhkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan HAM atau pejabat yang dipilih.
Selain
itu, yayasan juga diartikan sebagai badan hukum yang terbentuk untuk aktivitas
sosial atau pelayanan masyarakat. Yayasan seperti ini bertujuan untuk
memberikan pelayanan misalnya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penididikan,
dan tidak berorientasi pada keuntungan. Sedangkan menurut Undang-Undang,
pengertian yayasan ialah badan hukum yang memiliki kekayaah terpisah dan
digunakan untuk mencapai tujuannya di bidang agam, sosial, dan kemanusiaan,
serta tidak memiliki anggota. Dalam rangka melaksanakan kegiatannya, yayasan
hanya memiliki organ yang terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas.
Syarat
Pendirian Yayasan
- Yayasan dapat didirikan apabila sudah memenuhi persyaratan seperti yang tertera pada undang-undang berikut ini:
- Yayasan dibentuk oleh 1 orang atau lebih dengan cara memisahkan harta kekayaan saat pendiriannya menjadi kekayaan atau harta awal dari yayasan.
- Yayasan didirikan melalui akta notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Struktur organisasi pada yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
- Yayasan memungkinkan untuk didirikan karena surat wasiat.
- Yayasan bisa mendapatkan status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan menteri atau pejabat yang dipilih.
- Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain, serta keberadaannya tidak boleh berlawanan dengan ketertiban umum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yayasan adalah badan hukum resmi,
oleh karena itu pendiriannya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Di
Indonesia ada banyak yayasan yang berdiri misalnya yayasan pendidikan, yayasan
kesehatan, serta yayasan pemberdayaan masyarakat. Guna mencapai tujuan
pendirian, yayasan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga pmerintahan, LSM,
serta kelompok masyarakat di sekitar.
Beberapa
contoh bidang kegiatang yang biasanya dikelola oleh yayasan yang bergerak di
bidang sosial adalah pendirian panti asuhan, rumah sakit, laboratorium, dll.
Pada bidang kemanusiaan, biasanya yayasan bergerak untuk menggalan dana guna
bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, upaya menjaga kelestarian alam, serta
melindungi konsumen. Sedangkan pada bidang keagamaan, biasanya yayasan bergerak
di bidang pendirian rumah ibadah, pondok pesantren, mandrasah, dll.
Itulah
sedikit pembahasan tentang yayasan, semoga bermanfaat ya 😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.