Senin, 06 Maret 2017

Pengertian Yayasan beserta Syarat Pendiriannya

Pernahkah pembaca mendengar istilah yayasan? Sudahkah pembaca memahami makna dari yayasan? Jika belum, mari simak artikel ini ya! Selamat membaca 😊

Pengertian Yayasan

Yayasan ialah suatu organisasi atau badan hukum yang didirikan dengan maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, serta kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan dan mengikuti persyaratan formal menurut UU Nomor 28 tahun 2004 dan UU Nomor 16 Tahun 2001. Mendirikan sebuah yayasan membutuhkan akta notaris serta harus memiliki status badan hukum. Hal ini dikarenakan yayasan adalah badan hukum resmi yang membutuhkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM atau pejabat yang dipilih.

Selain itu, yayasan juga diartikan sebagai badan hukum yang terbentuk untuk aktivitas sosial atau pelayanan masyarakat. Yayasan seperti ini bertujuan untuk memberikan pelayanan misalnya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penididikan, dan tidak berorientasi pada keuntungan. Sedangkan menurut Undang-Undang, pengertian yayasan ialah badan hukum yang memiliki kekayaah terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuannya di bidang agam, sosial, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota. Dalam rangka melaksanakan kegiatannya, yayasan hanya memiliki organ yang terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas.

Syarat Pendirian Yayasan
  • Yayasan dapat didirikan apabila sudah memenuhi persyaratan seperti yang tertera pada undang-undang berikut ini:
  • Yayasan dibentuk oleh 1 orang atau lebih dengan cara memisahkan harta kekayaan saat pendiriannya menjadi kekayaan atau harta awal dari yayasan.
  • Yayasan didirikan melalui akta notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Struktur organisasi pada yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
  • Yayasan memungkinkan untuk didirikan karena surat wasiat.
  • Yayasan bisa mendapatkan status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan menteri atau pejabat yang dipilih.
  • Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain, serta keberadaannya tidak boleh berlawanan dengan ketertiban umum dan norma yang berlaku di masyarakat.


Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yayasan adalah badan hukum resmi, oleh karena itu pendiriannya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Di Indonesia ada banyak yayasan yang berdiri misalnya yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, serta yayasan pemberdayaan masyarakat. Guna mencapai tujuan pendirian, yayasan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga pmerintahan, LSM, serta kelompok masyarakat di sekitar.

Beberapa contoh bidang kegiatang yang biasanya dikelola oleh yayasan yang bergerak di bidang sosial adalah pendirian panti asuhan, rumah sakit, laboratorium, dll. Pada bidang kemanusiaan, biasanya yayasan bergerak untuk menggalan dana guna bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, upaya menjaga kelestarian alam, serta melindungi konsumen. Sedangkan pada bidang keagamaan, biasanya yayasan bergerak di bidang pendirian rumah ibadah, pondok pesantren, mandrasah, dll.

Itulah sedikit pembahasan tentang yayasan, semoga bermanfaat ya 😊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.